IGD 24 JAM 📞 (0751) 499158 • 📍 Jl. Air Paku, Sei Sapih, Kuranji, Kota Padang
⏰ Pelayanan: 08.00 - Selesai • ✉️ rsud@padang.go.id
🏥
Call Center RSUD (0751) 499158
🚑
Layanan Darurat Siaga 24 Jam

MENU

Beranda  ›  Layanan  ›  Standar Pelayanan

Standar Pelayanan RSUD dr. Rasidin Padang

Pedoman dan Standar Operasional Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas

📜 Maklumat Pelayanan Publik RSUD dr. Rasidin
"Dengan ini, kami seluruh pimpinan dan staf RSUD dr. Rasidin Padang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
🏛️ Dasar Penetapan: SK Direktur RSUD dr. Rasidin Padang (Tahun 2024)
📄
Dokumen Resmi Standar Pelayanan RSUD dr. Rasidin Padang
Buku Standar Operasional & Pedoman Mutu Pelayanan Kesehatan (Format PDF)
👁️ Buka Dokumen 📥 Unduh PDF
Maklumat Pelayanan
⚖️ Landasan Hukum & Regulasi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 3. Keputusan Direktur RSUD dr. Rasidin Padang tentang Standar Pelayanan Publik

Komponen Standar Pelayanan per Unit

Rincian persyaratan, alur prosedur, waktu penanganan, dan biaya pelayanan rumah sakit.

🔍
🏥

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD 24 Jam)

Gawat Darurat
📋 1. Persyaratan Pelayanan
1. Pasien dalam kondisi gawat dan/atau darurat (dapat langsung masuk tanpa rujukan). 2. Membawa identitas diri (KTP/KK) atau kartu BPJS Kesehatan/Asuransi lainnya jika ada. 3. Bagi pasien kecelakaan lalu lintas menyertakan Laporan Polisi (jika ada klaim Jasa Raharja).
🔄 2. Sistem, Mekanisme & Prosedur
1. Pasien tiba di IGD dan langsung dilakukan Triase oleh dokter/perawat jaga. 2. Pasien ditempatkan di zona sesuai kegawatdaruratan (Merah/Kuning/Hijau). 3. Tindakan medis penyelamatan nyawa (life saving) dan stabilisasi kondisi pasien. 4. Keluarga/pengantar mendaftarkan pasien di loket admisi IGD. 5. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen/CT-Scan jika diperlukan). 6. Dokter menentukan tindak lanjut: Rawat Inap, Rawat Jalan, atau Rujuk.
⏱️ 3. Jangka Waktu Pelayanan
Respon time Triase ≤ 5 menit; Penanganan kegawatdaruratan segera sesuai kondisi
💳 4. Biaya / Tarif
Peserta BPJS: Gratis sesuai hak kelas kepesertaan. Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang tentang Tarif Pelayanan RSUD.
📦 5. Produk Pelayanan
Pelayanan medis gawat darurat, stabilisasi, tindakan penyelamatan jiwa, resep obat darurat, rujukan.
☎️ 6. Penanganan Pengaduan
Kotak Saran IGD, Petugas Informasi & Pengaduan, WhatsApp Pengaduan RSUD, atau SP4N-LAPOR!
🏥

Standar Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)

Rawat Jalan
📋 1. Persyaratan Pelayanan
1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA). 2. Kartu BPJS Kesehatan aktif (bagi pasien BPJS). 3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) yang masih berlaku. 4. Kartu Berobat RSUD dr. Rasidin (bagi pasien ulangan).
🔄 2. Sistem, Mekanisme & Prosedur
1. Pasien mengambil antrean pendaftaran (Offline / Online via Mobile JKN). 2. Pasien menuju loket pendaftaran rawat jalan untuk verifikasi berkas. 3. Pasien menunggu di ruang tunggu Poliklinik tujuan. 4. Petugas memeriksa tanda-tanda vital (tensi, berat badan, suhu). 5. Pasien diperiksa oleh Dokter Spesialis. 6. Pemeriksaan penunjang / pengambilan obat di Farmasi / penyelesaian administrasi.
⏱️ 3. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu tunggu rawat jalan ≤ 60 menit sejak pendaftaran hingga diperiksa dokter spesialis
💳 4. Biaya / Tarif
Pasien BPJS: Dijamin 100% sesuai ketentuan. Pasien Umum: Sesuai Perda Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
📦 5. Produk Pelayanan
Pemeriksaan medis spesialis, diagnosis, konsultasi kesehatan, resep obat, surat kontrol/rujukan.
☎️ 6. Penanganan Pengaduan
Unit Pengaduan RSUD dr. Rasidin, Kotak Saran di Poliklinik, Website & Media Sosial Resmi.
🏥

Standar Pelayanan Rawat Inap

Rawat Inap
📋 1. Persyaratan Pelayanan
1. Surat Pengantar Rawat Inap dari Dokter IGD atau Dokter Poliklinik Spesialis. 2. Kartu Identitas (KTP/KK). 3. Kartu BPJS Kesehatan / Asuransi lainnya. 4. Surat Rujukan FKTP (bagi pasien dari poliklinik).
🔄 2. Sistem, Mekanisme & Prosedur
1. Pasien menerima surat pengantar rawat inap dari dokter IGD/Poli. 2. Keluarga mendaftar di loket Admission / Rawat Inap untuk pemilihan ruang perawatan (VIP/Kelas I/II/III). 3. Pasien diantar oleh perawat ke ruang rawat inap yang telah ditentukan. 4. Edukasi hak dan kewajiban pasien serta tata tertib ruangan oleh perawat ruangan. 5. Pasien mendapatkan visitasi dokter spesialis (DPJP) dan asuhan keperawatan 24 jam. 6. Proses pemulangan (Discharge Planning) setelah dinyatakan sembuh/boleh pulang oleh dokter.
⏱️ 3. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu tunggu penempatan tempat tidur rawat inap ≤ 2 jam sejak instruksi rawat inap
💳 4. Biaya / Tarif
Peserta BPJS: Gratis sesuai kelas kepesertaan. Pasien Umum/Naik Kelas: Sesuai Perda Tarif RSUD.
📦 5. Produk Pelayanan
Pelayanan rawat inap, visitasi dokter spesialis, asuhan keperawatan, gizi klinis, obat-obatan, ruang perawatan.
☎️ 6. Penanganan Pengaduan
Petugas Customer Service & Humas RSUD, Kotak Saran di tiap nurse station, Layanan Hotline RSUD.
🏥

Standar Pelayanan Laboratorium & Radiologi (Penunjang Medis)

Penunjang Medis
📋 1. Persyaratan Pelayanan
1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium/Radiologi dari dokter pengirim. 2. Kartu Identitas & Bukti pendaftaran (BPJS/Umum). 3. Mengikuti instruksi persiapan pemeriksaan (misal: puasa 10-12 jam untuk pemeriksaan gula/lemak).
🔄 2. Sistem, Mekanisme & Prosedur
1. Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan di loket penunjang medis. 2. Petugas melakukan verifikasi dan pengambilan sampel (darah/urine) atau tindakan radiologi (Rontgen/USG/CT-Scan). 3. Sampel diproses di laboratorium / citra radiologi dibaca oleh dokter spesialis radiologi. 4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien atau terintegrasi ke rekam medis elektronik dokter.
⏱️ 3. Jangka Waktu Pelayanan
Laboratorium rutin ≤ 120 menit; Rontgen foto thorax ≤ 3 jam; Pemeriksaan Cito IGD ≤ 60 menit
💳 4. Biaya / Tarif
BPJS: Ditanggung penuh sesuai indikasi medis. Pasien Umum: Sesuai Perda Tarif Pelayanan.
📦 5. Produk Pelayanan
Hasil ekspertise laboratorium klinis, hasil cetak radiologi, dan laporan diagnosa penunjang medis.
☎️ 6. Penanganan Pengaduan
Unit Pengaduan RSUD dr. Rasidin dan Kotak Kepuasan Pelanggan.
🏥

Standar Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan

Pelayanan Pengaduan
📋 1. Persyaratan Pelayanan
1. Identitas pengadu (KTP/SIM/Nomor Telepon aktif yang dapat dihubungi). 2. Kronologi atau uraian singkat materi keluhan/pengaduan secara jelas. 3. Bukti pendukung jika diperlukan (kuitansi, nomor rekam medis, dll.).
🔄 2. Sistem, Mekanisme & Prosedur
1. Pengadu menyampaikan keluhan melalui loket pengaduan langsung, WhatsApp hotline, kotak saran, atau SP4N-LAPOR!. 2. Petugas mencatat, meregistrasi, dan memverifikasi substansi pengaduan. 3. Petugas berkoordinasi dengan unit terkait untuk klarifikasi dan tindak lanjut perbaikan. 4. Jawaban dan solusi disampaikan kembali kepada pengadu secara tertulis maupun lisan.
⏱️ 3. Jangka Waktu Pelayanan
Pengaduan berkadar ringan dijawab 1x24 jam; Pengaduan berkadar sedang/berat maksimal 3x24 jam
💳 4. Biaya / Tarif
Gratis / Tidak Dipungut Biaya (Rp 0,-).
📦 5. Produk Pelayanan
Tanggapan, penjelasan, solusi perbaikan layanan, dan tindak lanjut keluhan masyarakat.
☎️ 6. Penanganan Pengaduan
Layanan langsung: Ruang Humas & Pengaduan RSUD dr. Rasidin Padang, Jl. Air Dingin, Sungai Sapih.