Admin
18 Oct 2018
2913 x dilihat
Profil
Tugas dan Fungsi RSUD dr Rasidin Padang
Berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, tugas pokok dan fungsi RSUD dr. Rasidin sebagai berikut :
- Membuat kebijaksanaan, pelaksanaan rumah sakit berdasarkan rencana induk rumah sakit dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah untuk mendapat persetujuan.
- Memimpin, menggerakkan dan mengawasi pelaksanaan kerja pegawai rumah sakit dalam rangka pencapaian tujuan, visi dan misi rumah sakit.
- Bertanggungjawab atas mutu penyelenggaraan asuhan pasien di rumah sakit yang meliputi pelayanan medik, penunjang medik, rehabilitasi medik serta pelayanan administrasi dan keuangan.
- Bertanggungjawab atas berfungsinya semua fasilitas yang ada di RSUD.
- Bertanggungjawab atas masalah dan disiplin kerja pegawai RSUD.
- Menjalin hubungan koordinatif kooperatif dan fungsional dengan dinas kesehatan.
- Melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kesehatan maupun diluar lingkungan kesehatan sesuai dengan tugasnya.
- Menetapkan standar pelayanan Rumah Sakit, standar pelayanan medis dan etika Rumah Sakit.
- Menyusun rencana kegiatan tahunan RSUD.
- Membuat laporan tahunan pelaksanaan penganggaran Rumah Sakit.
- Menyusun rencana anggaran Rumah Sakit dan mengajukannya kepada Walikota Padang dan rencana dana dekonsentrasi pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Barat.
- Menyusun rencana anggaran pendapatan tiap tahun.
- Mengusulkan kebutuhan tenaga medis, para medis pada Dinas Kesehatan dan dan Walikota Padang.
- Menyusun dan mempertimbangkan pegawai yang akan dimutasi atau dipromosikan di lingkungan Rumah Sakit.
- Mewakili Rumah Sakit terhadap instalasi di luar Rumah Sakit.
- Melaksanakan supervise terhadap Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Kepala SMF, Kepala Bangsal, Kepala Instalasi di lingkungan RSUD.
- Memberikan sangsi hukum kepada pegawai yang kurang atau melanggar moral dan disiplin sesuai dengan dengan peraturan perundang – undangan.
- Membuat DP3 Kepala Seksi, Kepala Sub Tata Usaha dan Rekam Medik, Kepala SMF dan Instalasi.
- Memberikan penghargaan kepada pegawai yang dianggap berjasa pada Rumah Sakit.
- Melaksanakan upaya – upaya peningkatan kesejahteraan RSUD
Bagikan :