MENU

Admin

18 Oct 2018

2925 x dilihat

Profil

Tugas dan Fungsi RSUD dr Rasidin Padang

Berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, tugas pokok dan fungsi RSUD dr. Rasidin sebagai berikut :

  1. Membuat kebijaksanaan, pelaksanaan rumah sakit berdasarkan rencana induk rumah sakit dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah untuk mendapat  persetujuan.
  2. Memimpin, menggerakkan dan mengawasi pelaksanaan kerja pegawai rumah sakit dalam rangka pencapaian tujuan, visi dan misi rumah sakit.
  3. Bertanggungjawab atas mutu penyelenggaraan asuhan pasien di rumah sakit yang meliputi pelayanan medik, penunjang medik, rehabilitasi medik serta pelayanan administrasi dan keuangan.
  4. Bertanggungjawab atas berfungsinya semua fasilitas yang ada di RSUD.
  5. Bertanggungjawab atas masalah dan disiplin kerja pegawai RSUD.
  6. Menjalin hubungan koordinatif kooperatif dan fungsional dengan dinas kesehatan.
  7. Melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan kesehatan maupun diluar lingkungan kesehatan sesuai dengan tugasnya.
  8. Menetapkan standar pelayanan Rumah Sakit, standar pelayanan medis dan etika Rumah Sakit.
  9. Menyusun rencana kegiatan tahunan RSUD.
  10. Membuat laporan tahunan pelaksanaan penganggaran Rumah Sakit.
  11. Menyusun rencana anggaran Rumah Sakit dan mengajukannya kepada Walikota Padang dan rencana dana dekonsentrasi pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Barat.
  12. Menyusun rencana anggaran pendapatan tiap tahun.
  13. Mengusulkan kebutuhan tenaga medis, para medis pada Dinas Kesehatan dan dan Walikota Padang.
  14. Menyusun dan mempertimbangkan pegawai yang akan dimutasi atau dipromosikan di lingkungan Rumah Sakit.
  15. Mewakili Rumah Sakit terhadap instalasi di luar Rumah Sakit.
  16. Melaksanakan supervise terhadap Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Kepala SMF, Kepala Bangsal, Kepala Instalasi di lingkungan RSUD.
  17. Memberikan sangsi hukum kepada pegawai yang kurang atau melanggar moral dan disiplin sesuai dengan dengan peraturan perundang – undangan.
  18. Membuat DP3 Kepala Seksi, Kepala Sub Tata Usaha dan Rekam Medik, Kepala SMF dan Instalasi.
  19. Memberikan penghargaan kepada pegawai yang dianggap berjasa pada Rumah Sakit.
  20. Melaksanakan upaya – upaya peningkatan kesejahteraan RSUD
Bagikan :