18 Oct 2018
4078 x dilihat
Sejak berdirinya RSUD Kota Padang sampai dengan Tahun 2017, berupaya meningkatkan Sarana dan Prasarana yang ada baik dalam peningkatan alat-alat kesehatan, peningkatan Fisik (bangunan) dan Sumber Daya Manusia (Ketenagaan).
Status Tanah dan bangunan rumah sakit merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kota Padang dengan luas lahan 4,9 Ha. Sejak berdirinya RSUD Kota Padang sampai dengan Tahun 2017, berupaya meningkatkan Sarana dan Prasarana yang ada baik dalam peningkatan alat-alat kesehatan dan peningkatan Fisik (bangunan).
Dari ± 4,9 Ha lahan yang ada baru sebagian kecil yang dimanfaatkan hal ini disebabkan keterbatasan APBD Kota Padang, bangunan yang telah ada dan digunakan antara lain:
Untuk menciptakan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah yang aman, nyaman, dan sehat tentunya pembangunan tersebut juga harus mengacu pada aturan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang mengatur tentang upaya-upaya standar-standar kontruksi bangunan, sarana, prasarana, peralatan kesehatan dan lingkungan rumah sakit yang harus dipenuhi demi terciptanya lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, aman, nyaman dan bebas dari kemungkinan resiko infeksi nosokomial.
Untuk memenuhi semua persyaratan tersebut dan agar mampu mencapai target sebagai Rumah Sakit tipe B tersebut, RSUD dr. Rasidin Kota Padang masih membutuhkan penambahan sarana dan prasarana yang memadai dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Pada awal tahun 2000 RSUD dr.Rasidin bernama RSUD Padang dengan satu ruang rawat inap gabung yang memiliki 15 kapasitas tempat tidur yang kemudian berkembang menjadi 40 tempat tidur. Pada saat ini jumlah tempat tidur RSUD adalah 108 tempat tidur, RSUD merupakan pengembangan dari Puskesmas Belimbing yang diresmikan oleh Bapak Walikota Padang pada tanggal 30 Agustus tahun 2000. Berdasarkan SK Menkes No.1139/Menkes /SK/XI/2009 pada tanggal 25 November 2009 RSUD berubah status dari izin sementara menjadi izin tetap dengan izin kelas Tipe C. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RSUD dr.Rasidin telah mendapatkan akreditasi 5 pelayanan Rumah Sakit Tipe C (Nomor: KARS-SERT/661/VI/2012).
Jumlah tempat tidur awal tahun 2009 sebanyak 90 buah tempat tidur dengan penambahan Bangsal Anak dan Bangsal Bedah. Pada tahun 2012 RSUD dr.Rasidin Padang mendapatkan bantuan dari Dana APBN TP dan APBN-P untuk menambah alat kesehatan termasuk tempat tidur. Pada tahun 2016 jumlah tempat tidur sudah 145 buah tempat tidur, namum jumlah tempat tidur yang ada sekarang adalah sebanyak 108 buah.
Pada tahun 2013 RSUD mendapat 1 (satu) tambahan ambulance dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 2 unit ambulance dari DAK Tahun 2014. Pada saat ini Ambulance berjumlah 6 (enam) buah. Tambahan peralatan non medis lainnya pada tahun 2012 dari Dana APBN TP dan APBN-P berupa Instrument Trolley, Bed Side Cabinet, Instrument Cabinet, Kursi Roda, brangkar, Lemari instrument, lemari obat, Medicine Trolley, Dressing Trolley, dan Linen trolley. Untuk tahun 2017 penambahan alat kesehatan cukup banyak sumber dana dari DAK dan pinjaman dari SMI (Sarana Multi Struktur).
Peralatan medis yang ada di RSUD dr. Rasidin sudah tersedia untuk tindakan minor surgery dan peralatan medis untuk operasi kebidanan yang diperoleh dari bantuan peralatan medis dari dana dekonsentrasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat tahun 2003, 2004, 2005, 2006 dan ditambah lagi pada tahun 2007 RSUD dr.Rasidin mendapat tambahan alat kesehatan/kedokteran untuk THT, Paru, Mata dan peralatan UGD dari dana Upaya Kesehatan Perorangan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
Pada Tahun 2011 RSUD dr.Rasidin Padang mendapatkan bantuan dari APBN-P dan PPID untuk Alat Kesehatan. Dan pada Tahun 2012 dan 2013 RSUD dr.Rasidin mendapatkan Dana APBN TP dan APBN-P untuk menambah peralatan kesehatan. Disamping itu juga mendapatkan tambahan peralatan kesehatan dari DAK dari Tahun 2014-2016. Untuk tahun 2017 penambahan alat kesehatan cukup banyak sumber dana dari DAK dan pinjaman dari SMI (Sarana Multi Struktur).